Ibu Rumah Tangga Berkaus Logo Palu Arit Ditangkap TNI

Kaus berlogo Palu Arit. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian
VIVA.co.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SD (27 tahun) ditangkap aparat TNI pada Komando Rayon Militer (Koramil) Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap karena kedapatan mengenakan kaus dengan gambar logo palu dan arit, yang diasosiasikan sebagai lambang partai komunis.
Ada Halte Berbentuk Palu Arit di Cileungsi Bogor, Cek Faktanya

Ibu muda itu sebenarnya diciduk aparat wilayah Fajaresuk pada Senin, 1 Agustus 2016. Namun aparat baru menyampaikannya kepada wartawan pada Rabu, 3 Agustus 2016.
HOAX: Di Zaman Jokowi Monumen Palu Arit Boleh Berdiri

Pembantu Letnan Satu Parno Tegal, mewakili Komandan Komando Distrik Militer Tanggamus, menjelaskan bahwa awalnya dia menerima laporan masyarakat yang menyebut ada perempuan mengenakan kaus bergambar palu arit.
Cek Fakta: Istilah Kadrun Berasal dari PKI

"Saya sedang piket, mendapat laporan sekitar pukul lima sore. Lalu bersama anggota lain melakukan penyelidikan, setelah kita pastikan A1 (informasi benar), kita kordinasi dengan intel Kodim Tanggamus," kata Parno dihubungi melalui sambungan telepon dari Bandar Lampung pada Rabu.

Aparat Koramil dan Kodim setempat kemudian mendatangi rumah SD saat malam setelah menerima laporan itu. Di sana ditemukan kaus itu namun tidak dipakai karena SD sudah berganti baju.

"SD langsung kita amankan namun dia mengaku kaus tersebut adalah milik temannya EP (26 tahun). Selanjutnya EP kita jemput namun dia mengaku kaus itu milik rekannya AR (25 tahun). Anehnya, AR yang juga langsung kita amankan, tidak mengakui kaus itu miliknya," ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, akhirnya ketiga orang itu diserahkan kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu, Inspektur Polisi Satu Murdono, membenarkan ada tiga warga yang sedang diperiksa atas kepemilikan kaus berlogo PKI. "Masih diselidiki apakah ada indikasi mengarah ke tindakan radikal.”

Bila itu terbukti bermaksud melakukan tindakan radikal, mereka bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya