Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak

Ilustrasi/Kolam raksasa bekas galian tambang ilegal di Kalimantan Timur
Sumber :
  • Antara/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Bekas-bekas areal pertambangan di Kalimantan yang berupa lubang dan menyerupai "danau" kecil, makan korban. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sudah 24 anak yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di lubang-lubang bekas pertambangan tersebut.

"Data di kami 24 (orang). Jadi ini yang saya kira perlu diklarifikasi soal data," ujar Komisioner KPAI, Maria Ulfah Anshor saat dihubungi setelah mengikuti rapat bersama Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.

Kalimantan selama ini dikenal menjadi wilayah yang marak pertambangan, baik batu bara dan tambang mineral lainnya. Tak hanya penambangan legal, penambangan gelap juga tak jarang ditemukan di pulau tersebut.

Pekerja Terjebak, Operasi Tambang Emas Halmahera Dihentikan

Sayangnya, tak sedikit lokasi eks tambang meninggalkan lubang bekas galian yang berisiko menyebabkan kecelakaan hingga kematian.

Dengan jumlah korban yang dinilai mengkhawatirkan tersebut, KPAI sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait dan menyusun tim untuk turun ke lapangan dan menginvestigasi kasus ini.

"Kesepakatannya bentuk tim bersama untuk turun ke lapangan. Ada Mabes (Polri), ada Kejaksaaan, ada dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), ada juga Polda, pemerintah provinsinya dan KPAI. Hasilnya, bentuk dan minggu depan disepakati bersama-sama turun ke lapangan," kata Maria.

Adapun 24 korban yang tercatat, jumlahnya disebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. 

"Dari 2010 kejadiannya, 2011 ada juga yang lapor ke KPAI, terakhir itu lapor ke KPAI tahun 2013 ada 9 korban. Lalu, di 2015 kami turun ke lapangan mendata jadi 24," ujar Maria.

KPAI berharap, adanya tim gabungan antarinstansi ini dapat mengusut tuntas terkait adanya kelalaian pihak penambang yang tidak bertanggung jawab atas bekas galiannya.

"Kami harap ada proses penegakan hukum jika memang terbukti lalai (perusahaan). Proses hukum ini di antara mereka itu kan ada yang memberikan ganti rugi. Namun bagi saya ganti rugi itu tidak menyelesaikan persoalan, tapi proses hukum yang harus berjalan," kata Maria. (ase)

Foto tambang pasir ilegal di Batam

Tambang Ilegal di Tanah Keraton, Sultan Marah

Apalagi dilakukan di Gumuk Bacan yang termasuk relief langka

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016