Cubit Siswa, Guru di Sidoarjo Divonis Tiga Bulan

Samhbudi (kanan), terdakwa pencubit siswa, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara bagi Sambudi, guru di SMP Swasta Raden Rachmat Balongendo Sidoarjo, Kamis, 4 Agustus 2016.

Sambudi, guru SMP yang mencubit siswanya tersebut juga dikenakan hukuman masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu atas perbuatannya.

"Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya," ujar Ketua Majelis Hakim, Rini Sesulih Dasman.

Dalam sidang, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Sambudi tidak berterus terang selama persidangan. Sementara yang meringankan Sambudi adalah ia masih diperlukan sebagai tenaga pengajar di sekolahnya.

Dalam keputusan vonis tiga bulan ini, guru SMP tersebut tidak akan menjalani masa penahanan. Namun jika memang dalam masa percobaan selama enam bulan ada kejadian serupa, maka secara otomatis Sambudi harus menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.

"Saya pikir-pikir dengan keputusan ini," kata Sambudi menjawab keputusan hakim.

Preseden Buruk

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Di luar sidang, keputusan vonis tiga bulan bagi Sambudi dinilai sangat mengecewakan para guru di Sidoarjo. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

"Apa yang dilakukan Pak Sambudi murni sikap guru membina siswanya. Vonis ini akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan," kata perwakilan guru, Ahmad Yunus.

Kasus yang menimpa guru SMP ini terjadi pada Februari lalu. Seorang siswa melaporkan kepada orangtuanya karena dicubit di bagian tangannya oleh guru agama bernama Sambudi.

Siswa bernama SS itu dihukum lantaran menolak untuk mengikuti Salat Duha di sekolahnya. (ase)

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Win Arrizal/Sidoarjo

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembegalan terhadap siswa SMPN 2 Depok yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024