Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

Hewan Lutung yang diamankan petugas.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id - Para pecinta satwa harus berpikir ulang untuk memelihara hewan. Kendati banyak yang lucu dan menggemaskan, bisa jadi satwa yang dipelihara masuk kategori dilindungi negara. Jika tidak awas, akibatnya bisa berhadapan dengan aparat hukum.

Pelihara Satwa Langka, Warga Pejaten Ditangkap Polisi

Seperti yang diungkap oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Petugas menggerebek sebuah rumah di Perumahan Gunung Sari Indah, Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.

Di rumah itu, petugas menemukan dua lutung mungil dan empat satwa jenis kukang. Pemilik rumah yang diduga menjualbelikan satwa langka itu pun ditindak.

Anoa di Ambang Punah akibat Hutan Sulawesi Kritis

"Pelakunya sementara ini baru satu orang," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LH dan Kehutanan untuk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Beny Bastiawan, Kamis, 4 Agustus 2016.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menerima informasi dari komunitas pecinta satwa soal adanya jual beli lutung dan kukang melalui media sosial Facebook. "Kami kawal informasi itu, lalu menelusuri media sosial yang dimaksud," katanya kepada wartawan.

Seekor Rusa Jawa Milik Pengusaha Disita Polisi

Petugas lalu melakukan penyamaran dengan menghubungi pelaku, sambil berpura-pura jadi pembeli. "Selama ini, pelaku melakukan transaksi secara online. Pengakuan pelaku, satwa langka itu dibeli dari daerah Jember. Harganya Rp450 ribu per ekor," ujarnya menambahkan.

Dia menegaskan, siapa pun akan ditindak, jika kedapatan memelihara satwa yang dilindungi, apalagi memperjualbelikan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni paling lama lima tahun penjara. "Jadi kami ingatkan, jangan sekali-kali memelihara satwa dilindungi, apalagi menjualnya."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya