Polisi Penganiaya Penjaga Warnet Disanksi Disiplin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto dan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
<
Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi
p>
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
VIVA.co.id - Anggota polisi penganiaya seorang penjaga warung internet (warnet) di Kota Medan Sumatera Utara menerima sanksi disiplin dari kepolisian. Namun, belum ditentukan apa bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi


"Ada beberapa sanksi disiplin dalam kode etik. Ada yang ditahan 20 hari, ada yang ditunda pangkatnya, ada demosi terjadi penurunan jabatan, ditunda pendidikan dan penundaan gaji berkala. Nanti ada sidang yang dipimpin oleh atasannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Jumat, 5 Agustus 2016.

[Baca:

Sejauh ini, anggota polisi yang menganiaya penjaga warnet tersebut sudah diamankan di Polda Sumatera Utara. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Menurut Martinus, maksud awal anggota polisi tersebut sebenarnya ditujukan untuk pembinaan agar tidak menyediakan fasilitas internet kepada para pelajar di Kota Medan Sumatera Utara.

Namun demikian, pemukulan itu tetap tidak bisa dibenarkan. "Tindakan pemukulan ini patut disesalkan, kami akan melakukan pengusutan terhadap anggota tersebut," kata Martinus.

[Baca:

Aksi pemukulan yang dilakukan seorang anggota polisi asal Kota Medan Sumatera Utara ini, awalnya menghebohkan jejaring sosial. Dalam sebuah video singkat yang didapat dari rekaman CCTV, menunjukkan bagaimana kebrutalan anggota polisi yang kini dirahasiakan identitasnya tersebut.

[Baca:

Dalam tayangan, terlihat dengan arogannya anggota polisi itu memukuli dan menendang penjaga warnet yang disebutkan berada di Jalan Menteng Raya Kota Medan Sumatera Utara. Berikut video singkat kebrutalan anggota polisi tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya