Pengibar Bendera Terbalik di Markas Polisi Kena Sanksi

Bendera merah putih yang terbalik.
Sumber :
  • Facebook Titing Beken.
VIVA.co.id - Polres Sidoarjo, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada anggota Polsek Taman, Aiptu Subkhan, yang memasang bendera terbalik di depan Mapolsek Taman pada Kamis, 4 Agustus 2016. Subkhan disanksi harus mengibarkan bendera Merah Putih di rumahnya setiap hari.
Heboh Bendera Merah Putih Terbalik di Markas Polisi

Kepala Polres Sidoarjo, AKBP M Anwar Nasir mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan agar Subkhan tidak melakukan keteledoran semacam itu lagi. Meski demikian, kesalahan yang dilakukan Subkhan bukan sebuah kesengajaan.
Mengintip Nasionalisme Warga Kampung Bendera di Surabaya

“Waktu itu yang bersangkutan sedang banyak pikiran karena penyakit anaknya kambuh lagi,” kata Anwar di Sidoarjo pada Senin malam, 8 Agustus 2016.
Cerita Para Petugas soal Bendera Terbalik di RSCM

Anwar menganggap kesalahan semacam itu adalah sesuatu yang manusiawi. Terlebih, sanksi itu juga diterima dengan lapang dada oleh Subkhan.

“Yang bersangkutan sudah ikhlas dalam menjalankan sanksinya, dan saya selaku pimpinan juga meminta maaf kepada masyarakat atas keteledoran itu,” ujarnya.

Anwar meminta masyarakat tidak segan-segan menegur apabila menemukan kesalahan semacam itu lagi. “Kalau memang memiliki jiwa nasionalisme, seharusnya memang harus segera melakukan teguran,” katanya.

Sebelumnya, bendera Merah Putih terbalik itu terpasang di depan Mapolsek Taman beberapa hari lalu. Bendera yang berkibar pun menyerupai bendera negara Polandia. Hal itu kemudian tersebar secara viral melalui media sosial. (Baca: Heboh Bendera Merah Putih Terbalik di Markas Polisi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya