Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Keponakan Dititipkan Paman Malah Dicabuli
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial JLN (52 tahun), warga Jalan Kandangan, kota setempat. Polisi meringkus JLN karena dia disangka mencabuli keponakannya, sebut saja Bunga (11 tahun).
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, menjelaskan pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2013, atau saat korban masih berusia 8 tahun. Saat itu, korban yang dititipkan orang tuanya ke rumah tersangka. Namun, di sana, dia malah dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

"Modusnya tersangka, mengancam korban akan difitnah mencuri apabila menolak berhubungan badan," kata Shinto kepada wartawan di Markas Polrestabes Surabaya pada Selasa, 9 Agustus 2016.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Mendapatkan ancaman itu korban pun terpaksa melayani nafsu pamannya. Sebab, apabila korban dilaporkan mencuri, istri tersangka akan menggunduli rambut korban.

Aksi itu terus dilakukan tersangka hingga tahun 2016. Akibat terus dipaksa melayani nafsu bejat tersangka, korban melarikan diri karena tidak kuat.

"Korban jalan kaki dari rumah tersangka menuju rumah orang tuanya yang ada di Karang Menjangan, dengan cara berjalan kaki selama empat jam," ujar Shinto

Kepada orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia sering diperkosa tersangka. Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya