KPK Setuju Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun

Advokat senior OC Kaligis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa perkara penyuapan yang juga advokat senior, Otto Cornelis Kaligis. Bahkan, MA memperberat hukuman terhadap Kaligis, dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi putusan MA tersebut?

"KPK setuju dengan putusan MA," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat di hubungi, Kamis, 11 Agustus 2016.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Laode menjelaskan persetujuan itu terkait pertimbangan MA yang memutuskan hukuman lebih berat bagi Kaligis.

Menurut Laode, pertimbangan MA sejalan dengan apa yang diharapkan KPK dan keinginan publik dengan memberikan sanksi berat terkait berbagai tindakan korupsi dan suap.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Apalagi, kata Laode, Kaligis merupakan advokat senior dan seharusnya memberi contoh dalam penegakan hukum. Selain itu menjadi panutan masyarakat untuk melihat dan menghormati hukum.

"Advokat mempunyai kedudukan mulia sama dengan jaksa dan hakim. Jadi seharusnya bersih dan profesional," tegas Laode.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa perkara penyuapan yang juga advokat senior, Otto Cornelis Kaligis. Selain pidana penjara yang diperberat menjadi 10 tahun, Kaligis juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Iya, diperberat menjadi 10 tahun penjara," kata Hakim Agung Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2016.

Kaligis dinilai telah bersalah menyuap 3 Hakim PTUN Medan dalam rangka mengamankan kliennya yakni Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dari kasus korupsi dana bansos.

Majelis kasasi yang mengadili perkara ini diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya