Menkumham: Arcandra Tahar Pernah Punya Paspor AS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, membenarkan kabar bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Meski begitu, status kewarganegaraan Indonesia dia masih dipertahankan, sehingga paspor Indonesia Arcandra belum dicabut.

img_title Polri Bongkar Pengiriman 1 Ton Ketamine di Belawan, 7 WNI dan 1 WNA Jadi Tersangka

"Kalau itu (punya paspor AS) ya iya. tapi legal formalnya (sebagai WNI) belum dicabut," kata Yasonna di Lapas Klas II A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yasonna, jika WNI memiliki paspor atau kewarganegaraan lain maka seharusnya dia kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan. Namun dalam pasal 29 undang-undang itu, penghilangan status warga negara itu harus diumumkan menteri dalam Berita Negara RI.

img_title WNI di Prancis dan Italia Diminta Waspada dan Catat Nomor Ini Pasca Kerusuhan

"Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri, jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra," ujar dia.

Yasonna menegaskan, saat ini Arcandra masih berstatus warga negara Indonesia. Dia juga tercatat masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. "Sebagai menteri dia juga sudah mengucapkan sumpah setia terhadap bangsa Indonesia," ujarnya.

img_title Paris Semakin Mencekam, WNI Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Untuk diketahui, Indonesia adalah negara yang tidak mengakui dwi kewarganegaraan, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki dua kewarganegaraan.

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan juga dijelaskan seseorang akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, dengan mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi lainnya, memohon pada presiden untuk menghilangkan statusnya sebagai WNI, atau mengikuti dinas militer negara lain.

Jika seseorang telah kehilangan status WNI, mereka masih bisa kembali memperoleh kembali dengan memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut; dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui dasar negara Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945; kemudian membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. (ren)

Ilustrasi: Jemaah haji dari berbagai negara antre memasuki Gua Hira di Makkah, Arab Saudi

Beribadah Dalam Eskalasi Konflik di Arab Saudi, Kemenlu Pastikan 49 Ribu Jamaah Umrah Aman

Meski beribadah dalam kondisi eskalasi konflik bersenjata antara Arab Saudi dan kelompok Houthi yang terus meningkat, Kemlu RI pastikan seluruh WNI dalam kondisi aman.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut