Status Justice Collaborator Diduga Diperjualbelikan

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi, ternyata gelombang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi tak semakin surut. Padahal, syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan harus memenuhi beberapa syarat. Paling pokok adalah bekerjasama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator, telah membayar denda, dan melunasi biaya ganti rugi pada negara.

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Terkait hal ini, setelah PP ini berlaku, sepanjang 2013 sampai Juli 2016, data Center for Detention Studies menunjukkan ada 688 narapidana telah mendapatkan status sebagai justice collaborator. Status ini diberikan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, di antara ketiga lembaga ini, Kejaksaan menjadi institusi yang paling rajin mengeluarkan status itu, karena memberikannya pada 670 orang, setelah PP 99 berlaku.

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

Kondisi ini semakin janggal, setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak, menyebut pelaksanaan justice collaborator sebagai syarat remisi dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur, sehingga menjadikan status itu sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.

Melihat kondisi ini, Institute Criminal for Justice Reform meminta Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengumumkan identitas narapidana yang mendapatkan status justice collaborator tersebut, untuk melihat apakah status mereka diberikan saat proses di penyidikan, pengadilan, atau setelah putusan dikeluarkan. Selain itu, mengungkap alasan diberikannya status tersebut. "Dengan begitu maka misteri 'jual-beli status JC' dapat ditelusuri," ungkap Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016.

img_title LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Menurut Supriyadi, status justice collaborator tidak boleh sembarangan diberikan. Hal ini dapat dilakukan saat proses penuntutan dan secara resmi dinyatakan dalam berkas tuntutan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai semangat pengetatan remisi pada PP 99 Tahun 2012 dilakukan agar menjadi syarat remisi, untuk menjadi insentif atau daya tawar kepada penyidik dan penuntut umum, agar tersangka atau terdakwa mau bekerjasama mengungkap kejahatan, khususnya korupsi yang bersifat sistemik dan terorganisir. 

Jika status itu diberikan pasca putusan atau proses penuntutan, maka tujuan diberikannya status itu menjadi hilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut