VIVA.co.id – Bea Cukai Ternate menghadiri acara eksekusi pemusnahan dan penenggelaman barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan oleh tiga instansi yang berotoritas atas pengawasan di perairan Maluku Utara.
Acara eksekusi ini dilaksanakan pada hari Senin 15 Agustus 2016 jam 15.00 WIT bertempat di Taman Nukila Kota Ternate. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Nyoman Adhi Suryadnyana, selain itu acara tersebut juga dihadiri langsung Walikota Ternate, Kapolda Maluku Utara, Kajati Maluku Utara, Kajari Kota Ternate dan Kapolres Kota Ternate.
Salah satu diantara tiga kapal tangkapan tersebut merupakan tangkapan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat saat melakukan patroli laut di sekitar perairan Morotai yang kemudian kasusnya diserahkan ke Bea Cukai Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapal tersebut ditangkap karena melakukan ilegal fishing di daerah perairan Indonesia. Saat diperiksa kapal yang dikemudikan oleh seorang nahkoda bersama dengan sembilan orang anak buah kapal (ABK) lainnya yang berkewarganegaraan Filipina tersebut kedapatan memuat ikan dari laut Halmahera dan akan dibawa ke Filipina tanpa memiliki dokumen kepabeanan.
“Proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan cara dirusak bagian-bagian tertentu sehingga tidak dapat beroperasi lagi dan tenggelam ke dasar laut,” ujar Nyoman.
Sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Kepolisian serta Kejaksaaan tentu sangat diperlukan dalam rangka mengamankan perairan Indonesia dari kapal-kapal ilegal yang berusaha mengambil kekayaan laut Indonesia. Diharapkan ke depannya, kerjasama yang baik ini akan semakin memperkuat pengawasan laut di wilayah timur Indonesia. (webtorial)