Praperadilan Kakak Saipul Jamil Terancam Gugur
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
"Di Undang-undang 28 Tahun 1999 disebutkan itu (panitera) pengganti, disebut sebagaimana undang-undang mengatur. Nah di Mahkamah Agung, ada peraturan kode etik yang menjelaskan bahwa panitera diantaranya adalah panitera pengganti, jadi termasuk penyelenggara negara," ucapnya.
Sebelumnya Samsul keberatan dengan proses penanganan kasus dugaan suap terkait kasus pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016. Samsul  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan di ajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.