Praperadilan Kakak Saipul Jamil Terancam Gugur

Suasana sidang praperadilan kakak Saipul Jamil di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

"Di Undang-undang 28 Tahun 1999 disebutkan itu (panitera) pengganti, disebut sebagaimana undang-undang mengatur. Nah di Mahkamah Agung, ada peraturan kode etik yang menjelaskan bahwa panitera diantaranya adalah panitera pengganti, jadi termasuk penyelenggara negara," ucapnya.

img_title Tak Banding, Panitera Rohadi Segera Dieksekusi KPK

Sebelumnya Samsul keberatan dengan proses penanganan kasus dugaan suap terkait kasus pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016. Samsul  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan di ajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

img_title Uang Rp700 Juta Disita untuk Barang Bukti Perkara Cuci Uang
Rohadi dalam persidangan

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Rohadi tercatat masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut