Produsen Mi Bikini Dijatuhi Sanksi Administratif

Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Produsen Mi Bihun Kekinian (Mi Bikini) bertuliskan “remas aku”, Pertiwi Darmawanti Oktavia (19 tahun) dijatuhi sanksi administrasi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, mengatakan sanksi administrasi diberlakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada unsur kesengajaan.

"Sebagai pembelajaran, dia (Tiwi) ini hanya dikenakan sanksi administratif dan membuat surat pernyataan untuk menyerahkan produk yang sudah jadi bahan baku, kemasan dan bumbu untuk dimusnahkan," kata Abdul di BBPOM, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 26 Agustus 2016.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

Menurut Abdul, makanan ringan Mi Bikini diproduksi berskala kecil di rumah tinggal dengan peralatan sederhana. Dari pemeriksaan Tiwi dan 10 saksi, tidak ada indikasi yang mengarah pada tindakan meresahkan masyarakat selama produksi berlangsung.

"Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain, jadi ini lebih karena ketidaktahuan," terang Abdul.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

Sementara itu, produsen Mi Bikini, Pertiwi Darmawanti Oktavia, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas akibat yang ditimbulkan dari cemilan yang dia produksi tersebut.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya," terangnya.

    Halaman Selanjutnya
    Halaman Selanjutnya