La Nyalla Didakwa Korupsi dari Dana Hibah Pemprov Jatim

Terdakwa kasus suap dana hibah yang juga Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahud Mattalitti, didakwa telah menyalahgunakan penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 hingga 2014.

Lagi, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Rp170 M

Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa La Nyalla telah memperkaya dirinya sendiri atas perbuatannya itu. La Nyalla, menurut Jaksa Penuntut Umum, disebut pula mendapatkan keuntungan dari hasil pembelian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).

"Memperkaya dirinya sendiri, yaitu Rp1,1 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu, atau memperkaya orang lain, yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring sebesar Rp26,6 miliar, atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 September 2016.

Aksi Culas CF, Ajukan Kredit Fiktif Rp23 M Pakai Dokumen Palsu di Bank

Jaksa Penuntut Umum juga menuturkan, keuntungan yang diperoleh La Nyalla berawal dari pencairan Dana Hibah Pemprov Jawa Timur Tahun 2012 sebesar Rp10 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Pusat Pengembangan Bisnis, sebagaimana tertuang dalam RAB.

Urus Perkara di Kejaksaan, Pengacara di Surabaya Malah Ditangkap

Namun, dana itu digunakan La Nyalla untuk kegiatan lain. Jaksa Penuntut Umum menyebut ada uang Rp1,3 miliar yang dipakai untuk kepentingan pribadi dengan cara ditransfer ke rekening pribadi La Nyalla.

Adapun uang sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk membeli saham Bank Jatim melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) atas nama La Nyalla.

Atas pembelian itulah, La Nyalla mendapatkan saham IPO Bank Jatim sebesar 12.340.500 lembar dengan harga Rp430 per lembar.

Jaksa Penuntut Umum menambahkan, dari jumlah saham tersebut, La Nyalla mendapat keuntungan sebesar Rp1,1 miliar yang merupakan selisih harga saat penjualan dengan harga saat pembelian.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,1 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukan. Melainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya