Seorang Kepala Sekolah di Kalbar Ditonjok Kakek Muridnya

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VIVA.co.id - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditonjok kakek salah satu muridnya. Korban, Husin, mengalami luka hingga berdarah di bibirnya.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Husin adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 37 Parit Maryana, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang. Tersangka pelakunya  Mansyur (70 tahun).

Peristiwa penganiayaan itu sebenarnya bermula dari kesalahpahaman. Awalnya, ada seorang murid laki-laki kelas dua yang terjatuh akibat terpeleset setelah memanjat pohon di sekolah itu pada Jumat, 9 September 2016. Murid itu terjatuh dan menimpa seorang siswi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Kabar peristiwa itu kemudian menyebar menjadi perbuatan asusila, bukan kecelakaan kecil yang sesuai fakta. Pihak sekolah segera mengumpulkan para murid dan orang tua mereka untuk meluruskan isu tindakan asusila itu.

Mansyur, kakek dari siswi yang tertimpa teman laki-lakinya itu, kemudian mendatangi Husin di sekolah. Dia mara-marah kepada Husin namun sang Kepala Sekolah menasihatinya agar tetap tenang.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

“Oleh Kepala Sekolah, pelaku Mansyur, dinasihati agar tidak marah-marah dan menyelesaikan masalah tersebut di dalam rumah tangga, atau kalau tidak puas dengan penyelesaian tersebut, silakan lapor kepada polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW, kepada wartawan di Pontianak pada Minggu, 11 September 2016.

Mansyur mengabaikan nasihat itu dan malah bertambah berang. Dia kemudian menonjok Husin kala sang Kepala Sekolah lengah. “Ketika Kepala Sekolah sedang memakai sepatu, tiba-tiba bogem mentah mendarat di bibirnya, yang berakibat bibir mengucurkan darah," ujar Suhadi. 

Aparat Kepolisian Sektor Ambawang masih memeriksa tersangka pelaku. Husin sudah divisum sebagai bukti penganiayaan untuk berita acara pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya