Hakim di Surabaya Putus Perkara HAKI sebelum Tuntutan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, di kantornya di Surabaya pada Selasa, 13 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sidang di luar kewajaran terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim perkara dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mengeluarkan putusan sebelum tuntutan dibacakan. Jaksa pun bingung upaya hukum apa yang akan dilakukan.

Diusik Soal Royalti, Stinky Ungkap Ndhank Surahman Selalu Dapat Bagian

Perkara itu ialah dugaan pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Rachmad Budi Siswanto, bos rumah karaoke NAV. Dia dilaporkan grup band Radja atas dugaan pemutaran lagu Radja tanpa izin. Majelis hakim perkara itu diketuai hakim Hariyanto.

Sidang perkara NAV sudah berlangsung beberapa kali dan masuk agenda keterangan saksi. Namun, dari sekian sidang, tidak ada satu pun saksi hadir, termasuk saksi pelapor. Di tengah itu, terjadi perdamaian antara pihak pelapor dengan terdakwa. Pihak Radja pun menyatakan mencabut laporan.

Komposer Ari Bias Larang Agnez Mo Bawakan Lagu-lagu Ciptaannya, Apa Saja?

Surat perdamaian dan pencabutan laporan itu lantas diserahkan terdakwa kepada majelis hakim. "Hakim kemudian mengeluarkan putusan, padahal kami belum tuntutan. Agendanya masih saksi," kata Ferry Rachman, jaksa penuntut umum perkara NAV kepada VIVA.co.id pada Selasa, 13 September 2016.

Perkara itu diputus hakim pada Rabu, 7 September 2016. Ferry mengingat, putusan hakim berbunyi, di antaranya, mengabulkan perdamaian dan pencabutan laporan dan tidak menerima tuntutan jaksa. Padahal, tuntutan belum dibacakan. "Kami masih menunggu salinan putusannya," ujarnya.

David Koeswoyo Klarifikasi Larangan Bawa Karya Koes Plus Hanya untuk Band T Koes

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah putusan hakim dalam perkara NAV itu disebut putusan atau penetapan. 

Disebut penetapan, tapi agenda sidang sudah masuk agenda saksi. Disebut putusan tidak mungkin karena, jangankan tuntutan, pemeriksaan terdakwa saja belum dilaksanakan. "Pilihannya dua: banding atau ajukan perlawanan. Sepertinya kami akan ajukan perlawanan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengaku masih akan mengeck ulang hal itu kepada hakim Hariyanto yang menyidangkan perkara NAV. "Seharusnya tidak boleh sebelum tuntutan perkara diputus. Tapi saya akan kroscek dahulu ke Pak Hariyanto," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Pieter Talaway, mengatakan bahwa langkah hakim menggugurkan sidang perkara kliennya sudah benar. "Mana mungkin sidang dilanjutkan, saksi pelapor saja tidak mau bersaksi. Itu syarat, pelapor dimintai keterangan di persidangan," katanya melalui sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya