Tak Ada Aliran Dana Rp90 Miliar dari Freddy Budiman

TPF testimoni Freddy Budiman umumkan kesimpulan hasil investigasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Tim pencari fakta gabungan memberikan kesimpulan hasil investigasi mereka, terkait testimoni terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.

Penegak Hukum dan Lapas Diduga Terima Aliran Dana Freddy

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan,
hasil pengumpulan fakta di lapangan disimpulkan beberapa hal, yaitu kebenaran adanya pertemuan antara Haris dengan Freddy di Pulau Nusakambangan.

Kemudian, penelusuran tim juga telah mempelajari video mengenai pertobatan Freddy, yang dibuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam video itu, tidak ditemukan adanya pengakuan mengenai aliran dana pada oknum Polri, selama Freddy menjalankan operasi narkoba.

PPATK Akan Buka Data Aliran Dana Freddy Budiman

Terkait aliran dana itu, setelah tim meminta laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, tidak ditemukan adanya aliran dana pada pejabat Polri dari Freddy Budiman. 

"TPF tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri tertentu sebesar Rp90 miliar," kata Boy di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.

Kejagung Bikin Tim Khusus, Usut Jaksa di Sindikat Freddy

Menurut Boy, TPF juga tidak menemukan informasi dalam pledoi atau berkas pembelaan Freddy Budiman, kecuali berisi pembelaan secara umum dan permohonan pembebasan dari segala tuntutan.

Namun dalam proses investigasi ini, tim justru menemukan dugaan oknum perwira menengah yang memeras terpidana mati kasus narkoba, Chandra Halim alias Akiong, saat kasusnya masih dalam penyidikan di Kepolisian. 

"TPF menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum perwira menengah (inisial) KPS, dengan melakukan pemerasan uang sebesar Rp668 juta dari tersangka Chandra Halim alias Akiong," kata Boy.

Akiong saat ini tengah menanti waktu eksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Dia disebut-sebut sebagai penyandang dana dari Freddy Budiman. Menurut Badan Narkotika Nasional, Akiong adalah petinggi salah satu dari 72 jaringan pengedar narkoba di Indonesia.

Rekomendasi Tim Pencari Fakta

Pada kesempatan ini, Ketua Setara Institute yang menjadi anggota TPF, Hendardi mengatakan, TPF merekomendasikan Polri untuk menindaklanjuti temuan dugaan pemerasan oknum berinisial KPS, agar diproses hukum. Sebab, TPF telah menyerahkan bukti permulaan mengenai penyalahgunaan wewenang saat melakukan penyelidikan perkara.

Selain itu, "Polri perlu membentuk standard operating procedures penanganan narkoba yang lebih akuntabel, termasuk terkait rotasi-rotasi penyelidik dan penyidik secara reguler, untuk menghindari intimacy berlebihan dengan jaringan narkoba, dan akuntabilitas pemusnahan barang bukti kejahatan," kata Hendardi.

Selanjutnya, Polri juga diharapkan membentuk tim satuan tugas untuk menindaklanjuti temuan TPF, laporan masyarakat, serta mengeluarkan Peraturan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi pelapor.

Kata Hendardi, Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga diharapkan bekerjasama menyusun standar keamanan perlindungan saksi dan korban dalam kasus narkoba.

Sebelumnya, TPF ini , yang meminta pengakuan Freddy Budiman pada Haris Azhar diungkap kebenarannya. Haris, menjelang pelaksanaan eksekusi mati Freddy pada 29 Juli 2016 lalu, mengungkapkan dengan judul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit”. Dalam testimoni itu, Haris bilang Freddy mengaku adanya keterlibatan oknum di Polri, Badan Narkotika Nasional, dan TNI, dalam sepak terjangnya mengedarkan narkoba.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya