Mantan Pimpinan DPD Minta Irman Tak Dilengserkan

Ketua DPD Irman Gusman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sabtu (18/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Setelah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, dan kini ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, posisi Ketua DPD menjadi polemik. Sebagian berpendapat Irman harus langsung dicopot, yang lainnya berpendapat belum waktunya.

img_title Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor di BGN Siap Diadili

Menurut mantan pimpinan DPD Laode Ida, DPD diharapkan tidak terburu-buru memberhentikan Irman dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan dahulu terburu-buru memberhentikan pak Irman, dia punya hak untuk melakukan praperadilan," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

img_title Ketua DPD Kasih Bocoran soal RUU Kadin: Dalam Waktu Sesingkat-singkatnya Akan Dibereskan

Menurut Komisioner Ombudsman ini, pemberhentian Irman secara terburu-buru dikhawatirkan hanya menjadi kepentingan politik berbagai pihak yang ingin menggesernya dari jabatan. "Karena ternyata nanti Irman akan jadi produk untuk disingkirkan," terang Laode.

Dia pun menyarankan agar Irman dinonaktifkan terlebih dahulu, sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap. Sementara kepemimpinan DPD masih bisa dijalankan para wakilnya.

img_title Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di RI, Langsung Dideportasi

"Kepemimpinan DPD itu kolektif, dua orang juga bisa berperan sebagai ketua. Karena dia (Irman) punya hak, untuk melewati (praperadilan) itu. KPK itu juga belum tentu tidak ceroboh. Tapi sampai ada keputusan inkracht, nonaktif saja dulu," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, di Pasal 67 ayat (1) huruf c, diatur bahwa Pimpinan DPD bisa diberhentikan dari jabatannya.

Syaratnya tertuang pada ayat (2) pasal tersebut. Pimpinan DPD diberhentikan apabila meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit atau tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, karena melanggar sumpah atau janji jabatan berdasarkan Keputusan Sidang paripurna setelah diperiksa Badan Kehormatan DPD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Pasal 69, dijelaskan mengenai tahapan pemberhentian Pimpinan DPD, harus melalui usul satu pertiga jumlah anggota yang terdiri atas paling sedikit separuh dari jumlah anggota di wilayah sama dengan Pimpinan DPD, dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dalam Sidang paripurna. Kemudian Sidang paripurna menugaskan Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi.

Selanjutnya di Pasal 94 ayat (5), dalam hal terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut