Mensos Minta Pemda Bentuk Dinas Sosial Tersendiri

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang menyepelekan program sosial di daerahnya. Salah satu indikatornya tak lain adalah masih adanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani urusan tumpang tindih untuk dua kementerian atau lebih.

img_title Penampakan Lapak Narkoba Kampung Boncos Dibakar saat Polisi Kembali Lakukan Penggerebekan, 4 Orang Diciduk

Khofifah memberi contoh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) yang ada di beberapa pemerintah kabupaten dan kota. SKPD model tersebut kata dia akhirnya harus mengurusi selain masalah sosial, juga masalah tenaga kerja. Alhasil, program tidak efektif.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khofifah mengatakan, masalah sosial bukanlah masalah sepele. Dampaknya besar bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu penanganan sosial harus dilakukan dengan maksimal.  

img_title 63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

"Dinamika sosial begitu luar biasanya, bagaimana mungkin hanya ditangani kabid (kepala bidang)," kata Khofifah saat memimpin Rapat Koordinasi tentang e-Warong Kube di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu malam, 24 September 2016.

Rapat tersebut dihadiri seluruh wakil kepala daerah dan kepala Dinsos/Dinsosnakertrans se-Jawa Timur.

img_title Tak Ada Ampun! Kapolda Jateng Siapkan Sanksi PTDH untuk Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

"Tadi (di rapat) ada yang tanya, Bu ini rastra kurang, ada lagi yang beri informasi ada anak disodomi, ada juga korban napza, belum lagi soal lansia," ujarnya.

Khofifah karena itu sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait problem SKPD  gabungan itu pada bulan Mei 2015 lalu. Dia meminta agar Dinas Sosial memiliki fungsi tunggal dan tidak digabungkan menjadi perpanjangan tugas kementerian lain.

Referensi utamanya ialah merujuk pada Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda). Di UU itu disebutkan bahwa masalah sosial adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau wajib ya harus single function. Dinas Sosial, titik. Jangan digabung-gabung," tegas Khofifah.

Saat ini kata dia, sudah ada beberapa pengajuan dari sejumlah pemerintah daerah untuk memisahkan Dinas Sosial dari urusan kementerian lain. Diharapkan reformasi soal ini pada November nantinya sudah bisa direalisasikan.

Lapak narkoba di Kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat

Bukan Cuma Kampung Ambon-Boncos, Kapolri Suyudi Diminta Berantas Narkoba sampai ke Akar-akarnya

Penindakan terhadap jaringan narkoba dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengguna hingga ke bandar besar dan jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut