KPK Periksa Nazaruddin Terkait Korupsi e-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nazar yang pertama kali mengungkap terjadinya skandal proyek ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

img_title Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut: KPK Periksa 7 Pejabat Pemkot Padangsidempuan dan Pemkab Tapsel

"Yang bersangkutan (Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan terpidana korupsi, Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkoar bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp2,5 triliun dari kebutuhan riilnya.

img_title Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan, KPK Beri Sindiran Pedas: Pejabat Hendaknya Jadi Teladan

Nazaruddin terus menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat kasus proyek senilai Rp6 triliun ini. Satu di antara yang disebut Nazaruddin adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatur jalannya proyek e-KTP ini.

img_title Respons Menohok KPK ke Nusron Wahid yang Absen Pemeriksaan Kasus Korupsi ATR/BPN

Masih berdasarkan keterangan Nazaruddin, Novanto juga kecipratan fee 10 persen ke Paulus selaku pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan pun berlangsung tiga kali di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sugiharto yang pada saat proyek dijalankan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Warga Thailand berinisial PV yang menjadi buronan kasus korupsi ditangkap di RI

Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di RI, Langsung Dideportasi

Imigrasi dan KPK mendeportasi seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand berinisial PV yang diketahui keberadaannya di wilayah Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut