Terima Suap, Jaksa Farizal Ditahan KPK

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin, 26 September 2016.

img_title KPK akan Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pihak di Pusat

Farizal merupakan tersangka korupsi kasus penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan, Jaksa Farizal enggan berkomentar. Begitu juga penasihat hukum Farizal, M. F. Gunawan, yang belum bersedia berkomentar saat dimintai tanggapannya soal pemeriksaan kliennya hari ini.

img_title KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kantor BPK Jateng

"Kami siapkan pembelaan dulu," kata Gunawan di kantor KPK, Jakarta. Farizal sendiri telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai jaksa pasca pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung RI.

Farizal oleh penyidik KPK disangka menerima suap Rp365 juta dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, berkaitan penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, dia merupakan jaksa penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.

img_title KPK Sita Rp5,47 Miliar dalam Kasus Korupsi BNPB, Kini Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit TNI Disorot

Di tengah penyelidikan perkara itu, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Ketua DPD tersebut diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Irman diduga memberikan rekomendasi untuk CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah. (ase)

Jubir KPK Budi Prasetyo

Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor memasuki babak baru. Pasalnya, KPK jadwalkan

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut