Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Arief Hidayat.
Sumber :
  • antaranews.com

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa ketentuan cuti bagi petahana seharusnya tidak menjadi masalah dan tidak perlu sampai digugat ke institusi yang dia pimpin. Menurut Arief, hal tersebut jadi masalah lantaran tidak didukung kultur yang baik.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

"Kalau kulturnya betul, lndonesia tak harus diatur seperti ini, tak ada masalah," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin 26 September 2016.

Ketentuan cuti bagi petahana sedang digugat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Calon petahana untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 itu menggugat lantaran ketentuan tersebut sama juga memaksa dia untuk cuti selama periode kampanye, yang berlangsung kurang lebih 3,5 bulan. Hal tersebut dinilai Ahok merugikan hak konstitusionalnya.

Rocky Gerung Sebut MK Sebatas Badan, Otaknya Dikendalikan dari Istana

Aturan itu sebelumnya dibuat dengan tujuan mencegah petahana yang akan kembali maju, menyalahgunakan kewenangannya.

Arief lantas menyebut bahwa di Indonesia memang selalu terjadi penyimpangan. Kendati sudah ada aturan yang jelas terkait pelarangan penyimpangan itu. Salah satu contohnya adalah terkait ketentuan dalam lalu lintas yakni aturan dalam lampu merah.

Jokowi Tak Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Corona, Penggugat Kecewa

"Sudah jelas lampu merah tidak boleh jalan, kuning hati-hati dan hijau boleh jalan. Tapi gak ada polisi sama saja (melanggar), sepi atau tengah malam. Sehingga polisi berpikir out of the box dibangun patung polisi, karena masyarakat diatur dengan wajar, tidak bisa," ungkap Arief.

Arief menyebut hal tersebut berlaku juga dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga lahir aturan yang out of the box terkait cuti petahana itu.

"Ini kan baik untuk jaga kultur perilaku untuk berlaku baik, karena keadaannya abnormal. Selalu, di Indonesia terjadi penyimpangan dalam hal apa pun," kata Arief.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya