Simpan Sabu, Dalang Kondang Joko Edan Dibekuk

Aparat Polda Jawa Tengah menunjukkan Ki Joko Edan, dalang kenamaan, tersangka penyalagunaan narkoba, beserta barang bukti yang disita di Semarang pada Kamis, 29 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap seorang dalang kondang bernama Joko Hadiwidjoyo (68 tahun). Pria yang populer di jagat pewayangan dengan nama Ki Joko Edan itu dibekuk karena menyimpan dan positif mengonsumsi sabu-sabu.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Ki Joko Edan ditangkap di rumahnya di Jalan Karanganyar, Pudak Payung, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa tengah malam, 27 September 2016. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, sisa sabu-sabu seberat 0,40 gram dan beberapa alat isap.

"Narkoba dan peralatan isap itu disimpan pelaku di brankas rumah,” kata Wakil Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi Conelius Wisnu Aji, saat gelar perkara di markas Polda di Semarang pada Kamis, 29 September 2016.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Saat ditangkap, Joko Edan memang tak sedang mengonsumsi sabu-sabu itu. Namun setelah dites urine, dia ternyata positif narkoba karena telah mengonsumsi barang haram itu sehari sebelumnya.

Berdasarkan pengakuan Joko Edan, sabu-sabu itu didapat dari seorang pemasok di wilayah Banyumanik, Semarang. Biasanya dia membeli paket kecil satu gram dari seorang kurir seharga Rp400 ribu sampai Rp700 ribu. Dia telah mengonsumsi sabu-sabu itu sebanyak 0,7 gram dan sisanya sudah disita polisi.

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan dalang kenamaan di Jawa Tengah itu, termasuk mencari pemasok narkobanya. “Tapi yang jelas pelaku telah memakai (mengonsumsi narkoba) selama satu tahun terakhir," kata Wisnu.

Joko Edan masih mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ase)

VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024