MUI: Dimas Kanjeng Matikan Lampu saat Temui Pengikutnya

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat digiring petugas di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 28 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut menyelidiki praktik Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo. Majelis mendapatkan keterangan bahwa Dimas Kanjeng selalu mematikan lampu di padepokannya setiap menemui pengikutnya, misalnya, saat pertemuan besar atau semacam istigasah (doa bersama).

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Menurut Ketua MUI Jawa Timur, Abdussomad Bukhori, cara itu dilakukan Dimas Kanjeng agar dia selalu menganggap diri sebagai seorang yang agung dan layak dihormati. “Jadi, kesannya biar sakral, dan dikiranya Dimas Kanjeng itu turun dari langit,” katanya kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat, 30 September 2016.

Abdussomad mengaku tidak heran jika para pengikut Dimas Kanjeng terkesan fanatik. Soalnya proses doktrinasi yang dilakukan Dimas Kanjeng cukup tersistem dan rapi. “Makanya, banyak yang mengaggapnya sakti atau punya kemampuan,” ujarnya.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Tidak hanya itu, dalam melakukan istigasah, Dimas Kanjeng juga menambahkan Salawat Fulus. Salawat itulah yang dianggap Abdussomad menyimpang dari ajaran syariat Islam.

“Jadi zikirnya itu memang aneh, makanya bisa dikatakan ajarannya Dimas Kanjeng ini menyimpang, bahkan menjurus sesat,” katanya.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Panji Gumilang tak terima dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024