Dituduh Bunuh Kopassus, Terdakwa: Saya Tidak di Lokasi

Ilustrasi prajurit Kopassus.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pembunuhan anggota Kopassus mengaku tidak ada di lokasi kejadian saat terjadinya aksi pengeroyokan terhadap Pratu Galang yang dilakukan oleh geng motor di Kota Bandung pada Minggu, 5 Juni 2016.

Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus

"Saya tidak ada di tempat," ujar Marcel kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Haerudin mengatakan, pernyataan terdakwa tidak layak dimasukkan dalam eksepsi. "Lebih baik saudara buktikan di persidangan, jika betul tidak ada di lokasi kejadian. Karena Itu sudah masuk materi pokok," kata Haerudin.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Selain itu, Ketua Majelis hakim menawarkan pilihan kepada Marcel, apakah akan tetap mengajukan eksepsi ataukah pemeriksaan saksi untuk membuktikan pernyataannya. Tanpa memakan waktu lama, Marcel memilih pemeriksaan saksi.

Karena itu, Haerudin meminta kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa pekan depan untuk menghadirkan saksi dan barang bukti. "Langsung pembuktian, jaksa agar menghadirkan saksi saksi dan barang bukti," ujarnya.

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Marsel Gerald Akbar sebelumnya didakwa 12 tahun penjara atas perbuatannya membunuh seorang anggota Kopassus bernama Pratu Galang. Ia disebut merupakan salah seorang pelaku dari 20 orang yang menjadi pengeroyok.

"Terdakwa Marsel bersama Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Jaksa Penuntut Umum Irfan Wibowo.

Dalam dakwaannya, Irfan menyebut, saat itu geng motor yang diikuti oleh Marsel Gerald marah saat disalip oleh korban. Mereka kemudian menghentikan paksa kendaraan milik Pratu Galang dan langsung melakukan penganiayaan.

Marsel, lanjut Irfan, berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong, dengan beberapa pelaku lainnya menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," kata Irfan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya