Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat itu, akan digelar pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan Ketua PN Jakarta Selatan sudah menunjuk I Wayan Karya, sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan itu.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016, hakimnya I Wayan Karya," kata Made, Selasa, 4 Oktober 2016.

Irman diketahui telah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 29 September 2016 pekan lalu. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Saat ini, Irman tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya