Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

img_title Ketua DPD RI Dorong Generasi Muda Bangun Ekonomi Hijau dan Digital

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat itu, akan digelar pada Selasa, 18 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan Ketua PN Jakarta Selatan sudah menunjuk I Wayan Karya, sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan itu.

img_title Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016, hakimnya I Wayan Karya," kata Made, Selasa, 4 Oktober 2016.

Irman diketahui telah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 29 September 2016 pekan lalu. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

img_title KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Irman tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. (ase)

Ketua DPD RI, Sultan Najamudin (tengah)

Ketua DPD Minta Program Waste to Energy Dipercepat Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong percepatan program pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) usai terjadinya peristiwa TPA Jatiwaringin.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut