Selasa Pekan Depan, DPD Akan Pilih Pengganti Irman Gusman

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad mengatakan, rapat panitia musyawarah (panmus) memutuskan akan melakukan pemilihan Ketua DPD pada Selasa pekan depan, 11 Oktober 2016, pukul 14.00 WIB.

KPU RI Sahkan Suara Alfiansyah Komeng, Teriakan 'Uhuy' Menggema

"Kenapa hari Selasa? Harusnya paling lambat tiga hari, tapi yang menentukan bukan kami, tapi Ketua Mahkamah Agung (MA). Kami harus komunikasikan juga dengan Ketua MA," kata Farouk di Gedung DPD, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Adapun mekanisme pemilihan pimpinan DPD melalui sejumlah tahap. Pertama, semua anggota memilih bakal calon dari Indonesia Barat untuk melahirkan satu orang suara terbanyak jadi pimpinan terpilih.

Hasil Rekapitulasi KPU Sumut, Ini 4 Calon DPD RI dengan Perolehan Suara Tertinggi

"Kemudian tiga orang pimpinan (termasuk Wakil Ketua DPD Farouk dan Ratu Hemas) dipilih lagi untuk mencari seorang ketua. Itu semua di hari yang sama," kata Farouk.

Mekanisme tersebut diharapkan bisa dilakukan dengan musyawarah. Dia meyakini seluruh anggota DPD kompak. Selanjutnya, Ketua DPD terpilih memiliki tugas yang sama dengan sebelumnya.

Gus Yasin dan Anak Bambang Pacul Raih Suara Tertinggi Calon DPD RI dari Jateng

"Tugasnya nanti itu memperjuangkan kembali penataan penguatan DPD," kata Farouk.

Sebelumnya, DPD melakukan sidang paripurna luar biasa untuk penetapan keputusan Badan Kehormatan DPD RI tentang pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI. Pergantian pucuk pimpinan DPD merupakan buntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam, 16 September 2016.

Bersama Irman juga diamankan tiga orang lain yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke gedung KPK, Sabtu dini hari. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa SNI, dengan barang bukti uang tunai Rp100 juta.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya