Buronan Korupsi Ditangkap Saat Minum Kopi

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Sujasman S Nongke, seorang buronan kasus korupsi, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat sedang kongkow di sebuah kedai kopi di kawasan Pasar Baru, Jakarta.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Sujasman alias Bugis menjadi buronan selama lima bulan terakhir dengan alasan akan menunaikkan ibadah haji. Dia berjanji akan menyerahkan diri kepada petugas Kejari Serang setelah beribadah haji.

"Alasannya baru pulang menunaikan haji. Dia bilang minggu depan mau menyerahkan diri. Tapi, kan, itu kata dia, alasannya saja, karena kita enggak tahu," kata Olad Mangontan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, kepada wartawan di kantornya pada Jumat, 07 Oktober 2016.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Bugis terlibat kasus korupsi pembangunan saluran irigasi induk Bendungan Pamarayan di Kabupaten Serang, Banten, tahun 2013. Dia seorang pengusaha. Ditetapkan masuk daftar pencarian orang alias buronan sejak 9 Mei 2016.

Bugis sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Namun majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yakni MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar, yang mengadili perkara kasasi Bugis memvonisnya bersalah dan menghukum pidana penjara selama enam tahun.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Putusan MA itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. Jaksa menuntut Bugis dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Jaksa juga menjatuhkan denda senilai Rp50 juta dan uang pengganti atau kerugian negara Rp1,3 miliar.

Setelah MA menjatuhkan vonis, Kejari Serang memanggil Bugis namun pria itu tak hadir hingga panggilan ketiga. Kejari pun menetapkan Bugis sebagai buronan.

Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024