Pelaksana Tugas Kepala Daerah Boleh Tandatangani APBD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa pelaksana tugas yang ditunjuk menggantikan kepala daerah – yang cuti untuk mengikuti Pilkada 2017 sebagai petahana – memiliki kewenangan menandatangani Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang siap disahkan.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan telah ditandatangani sejak 22 September 2016.

Menurut laman setkab.go.id, Kamis, 13 Oktober 2016, setiap pelaksana tugas yang ditunjuk memiliki kewenangan dan bertanggung jawab langsung ke menteri terkait.

Pemprov DKI Anggarkan Rp 6,3 M Beli Moge Listrik, Dipakai Kawal Gubernur

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 74 tahun 2016.

Ada pun tugas dan kewenangan yang kemudian menjadi tanggung jawab pelaksana tugas yang diangkat yakni, pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Golkar Bali Ingin Koalisi Indonesia Maju Berlanjut Hingga di Pilkada

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Lalu keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dan terakhir, kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis laman tersebut.

Kemunculan isu Pelaksana Tugas bisa menandatangani APBD ini bermula dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam pernyataannya, Ahok menyebut bahwa pelaksana tugas pengganti kepala daerah tidak berhaka menandatangani APBD karena bertentangan dengan undang-undang.

Hal itu disampaikan Ahok terkait uji materi UU Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memprotes masa cuti kampanye yang panjang, sehingga berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Menurut MK, yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami, UUD 45, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU lho. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya