MUI: Sudah Ada Fatwa Ajaran Dimas Kanjeng Sesat

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'aruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mendukung fatwa sesat yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terhadap ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi. MUI Pusat baru akan menindaklanjuti fatwa tersebut bila ada yang yang dianggap tidak cukup.

img_title Hubungan Seks Melalui Dubur Haram, Begini Fatwa Lengkap MUI

"Sudah ada fatwa, sudah ada. Kami lihat apa sudah cukup, apa perlu diperkuat MUI pusat," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, di kantornya, Kamis 13 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maruf mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Marwah Daud Ibrahim sebagai anggota pengurus MUI Pusat. Marwah diketahui merupakan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

img_title Kominfo Sudah Berkomunikasi dengan MUI, Tak Bicara Fatwa Haram Netflix

"Dia sudah mengundurkan diri. Selasa minggu lalu mengundurkan diri, belum kami panggil," kata Maruf.

Sebelumnya MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam Surat nomer KEP-64/MUI/JTM/X/ disebutkan bahwa padepokan tersebut mengajarkan ajaran yang sesat dan menyesatkan.

img_title Difatwa Haram Ulama, Kominfo Tak Akan Blokir PUBG

Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur sebagai tersangka kasus penipuan.

Lelaki yang dipercaya para pengikutnya bisa menggandakan uang dengan tangannya itu menjadi tersangka penipuan dengan total kerugian Rp254 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain penipuan, Taat Pribadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia diduga menjadi otak pembunuhan terhadap dua orang anak buahnya. Kedua anak buahnya diduga dibunuh lantaran mengetahui rahasia terkait penipuan Taat Pribadi.

(ren)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Dimas Kanjeng, “dukun pengganda uang” yang sempat heboh pada 2016, kini bebas bersyarat dan kembali ke padepokan di Probolinggo untuk memimpin kegiatan keagamaan bersama.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut