MUI: Sudah Ada Fatwa Ajaran Dimas Kanjeng Sesat

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'aruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mendukung fatwa sesat yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terhadap ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi. MUI Pusat baru akan menindaklanjuti fatwa tersebut bila ada yang yang dianggap tidak cukup.

"Sudah ada fatwa, sudah ada. Kami lihat apa sudah cukup, apa perlu diperkuat MUI pusat," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, di kantornya, Kamis 13 Oktober 2016.

Maruf mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Marwah Daud Ibrahim sebagai anggota pengurus MUI Pusat. Marwah diketahui merupakan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

"Dia sudah mengundurkan diri. Selasa minggu lalu mengundurkan diri, belum kami panggil," kata Maruf.

Sebelumnya MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam Surat nomer KEP-64/MUI/JTM/X/ disebutkan bahwa padepokan tersebut mengajarkan ajaran yang sesat dan menyesatkan.

Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur sebagai tersangka kasus penipuan.

Lelaki yang dipercaya para pengikutnya bisa menggandakan uang dengan tangannya itu menjadi tersangka penipuan dengan total kerugian Rp254 miliar.

Selain penipuan, Taat Pribadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia diduga menjadi otak pembunuhan terhadap dua orang anak buahnya. Kedua anak buahnya diduga dibunuh lantaran mengetahui rahasia terkait penipuan Taat Pribadi.

Kata Mantan Anggota JKT48 soal Fatwa Haram PUBG

(ren)

Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di  Sumbar untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)

Hubungan Seks Melalui Dubur Haram, Begini Fatwa Lengkap MUI

Hubungan seks lewat dubur dipersoalkan istri siri dari Mansyardin Malik. Perempuan itu mengadu ke MUI.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2021