Polri Tegaskan Tetap Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, membantah isu bahwa laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mereka proses.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait penistaan agama karena pernyataannya yang mengutip kitab suci Alquran surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di tengah kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu akhir September lalu.

"Kalau ada kata-kata yang menyampaikan tidak diproses dan lain sebagainya, itu sesuatu yang tidak benar," kata Boy di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2016.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Boy menjelaskan, bahwa proses penyelidikan laporan  terkait dugaan penistaan agama surat al-Maidah ayat 51, yang diduga dilakukan Ahok, masih berjalan dan semuanya ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Semua ditangani Bareskrim dan sedang diproses," kata dia.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Menurut Boy, pihak Bareskrim telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan penistaan agama ini. Polisi juga tengah menelisik terkait video Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu Jakarta itu.

"Sudah ada sekitar lima saksi yang sedang berjalan (pemeriksaanya)," ujar Boy.

Diketahui, terdapat setidaknya delapan laporan terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Laporan-laporan tersebut saat ini ditangani oleh pihak Bareskrim.

Terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik itu, Ahok telah mengungkapkan permintaan maaf. Namun sejumlah kalangan menuntut polisi tetap harus memproses laporan atas Ahok.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya