Saat Penyelidikan, Nur Alam Sudah 4 Kali Mangkir

Aksi solidaritas untuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Jojon.

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) itu segera diperiksa usai gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Pemanggilan terhadap Nur Alam itu nantinya akan menjadi pemeriksaan perdana pada tahap penyidikan. Ketika tahap penyelidikan, KPK telah beberapa kali melayangkan surat permintaan keterangan.

Namun Nur Alam tidak pernah memenuhi permintaan tersebut. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, membenarkan mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi.

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi

"Iya, seperti itu," kata Saut saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu 16 Oktober 2016.

Pada jawaban atas praperadilan Nur Alam, disebutkan bahwa KPK telah 4 kali melayangkan surat permintaan keterangan secara berulang, yakni tanggal 15 Maret 2016, 18 Maret 2016, 23 Maret 2016 dan 19 Juli 2016. Namun Nur Alam tidak pernah memenuhinya dengan alasan agenda kedinasan.

Hukuman Mantan Gubernur Sultra Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Meski tanpa pemeriksaan Nur Alam, penyelidik KPK tetap menemukan adanya bukti yang cukup menetapkannya sebagai tersangka.

Bukti didapat dari hasil permintaan keterangan 57 orang dari berbagai pihak, ahli, serta pemeriksaan dokumen. Berdasarkan pemeriksaan itu, penyelidik telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

Pada salah satu poin gugatan praperadilannya, Nur Alam menilai penetapan tersangkanya tidak sah, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah menyatakan penerbitan izin adalah sah. Namun hal tersebut juga dibantah KPK.

Menurut KPK, putusan PTUN tidak memeriksa proses penerbitan perizinan dan tidak membuktikan ada tidaknya tindak pidana. KPK menyatakan bahwa Nur Alam tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah ada putusan PTUN.

KPK lantas menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nur Alam dalam melakukan penerbitan izin.

"Pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, terkait penerbitan izin pencadangan wilayah, IUP Eskplorasi dan peningkatan IUP Eskplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses tender serta melakukan back date dokumen/surat-surat untuk menghindari penerapan UU nomor 4 tahun 2009 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," kata KPK dalam jawabannya atas permohonan gugatan praperadilan Nur Alam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya