Pungli di Polri Paling Banyak Dilakukan Ditlantas

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul.
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mencatat praktik pungutan liar paling banyak dilakukan Direktorat Lalu Lintas. Sejak 17 Juli 2016 hingga sekarang, sudah ada 160 kasus.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, menjelaskan peluang terjadi pungli di lalu lintas ada di beberapa sektor masalah layanan masyarakat menyangkut administrasi perizinan, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi, pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, penindakan tilang di lapangan.

"Itu data yang kami peroleh tidak merinci dimana saja, tapi ketiganya potensi kerawanan," kata Martinus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

Kata Martinus, pungli rawan terjadi dalam pembuatan SIM karena banyaknya persyaratan serta uji praktik yang menyulitkan, sehingga banyak warga berusaha mengambil jalan pintas secara ilegal. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan internal anggota Polri.

"Sehingga ada dua unsur di sini, antara mereka yang ingin cepat lulus dan aparaturnya yang beri kesempatan untuk melakukan pungli," ujarnya.

Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli di Jagorawi, Ini Kata Dirlantas

Dengan demikian, untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam pembuatan SIM,   jajarannya akan melakukan evaluasi terhadap materi pembuatan SIM.

"Jangan sampai karena memang cukup sulit, sehingga banyak yang tidak lulus dengan materi yang ada," katanya.

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan siswa SMA Negeri 8 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipungut uang parkir di sekolah itu.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

SMAN 8 Mataram, NTB, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022