Menteri PAN-RB Nilai Pungli Bak Penyakit Kambuhan

Menteri PAN-RB Asman Abnur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mengibaratkan kebiasaan meminta pungutan liar atau pungli di negeri ini, seperti penyakit kambuhan. Penerapan sistem teknologi informasi di semua kantor pelayanan diharuskan untuk memperkecil kebiasaan buruk itu.

"Pungli ini penyakit sudah dari dahulu. Sama juga dengan politik, sebentar mati, sebentar hidup. Waktu ada pengawasan ketat, mati. Setelah itu hidup lagi. Sekarang harus disetop. Itu jangan terjadi lagi," kata Asman di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Oktober 2016.

Memperketat pintu pungli, Asman mengaku akan memaksa semua instansi pemerintahan di negeri ini menerapkan sistem informasi teknologi pada setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak akan lagi tergantung kepada orang, tapi kepada sistem.

"Bagaimana pun orangnya, sejelek apapun orangnya, tapi kalau sistemnya bagus, maka tidak akan bisa main-main lagi. Kita belajar dari negara maju seperti itu," kata Asman.

Menpan mengaku telah membuat 59 daerah percontohan yang menerapkan sistem IT pada layanan publik. Jawa Timur, kata Asman, menjadi contoh utama. "Kota Surabaya jadi contoh utama," ucapnya.

Di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Asman menyebut sudah menerapkan layanan berbasis IT, di Kepolisian Resor Sidoarjo, yang memiliki pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online. Selain itu, Polres Kediri dengan e-tilang, dan Polres Jember dengan Jember Police Online. "Polres-polres di Jawa Timur juga bisa jadi contoh," kata Asman.

Selain IT, Kementerian PAN-RB juga memikirkan peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. "(Gaji) pegawai negeri tidak boleh kalah dengan swasta," kata Asman.

Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran anti pungli, yang berisi mengenai larangan melakukan pungli dan upaya untuk memberantasnya.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024