Advokat Didakwa Menyuap Hakim Pengadil Jessica Ribuan Dolar

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa telah menyuap dua orang hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Suap yang diberikan Raoul, bersama Ahmad Yani kepada kedua hakim itu, mencapai puluhan ribu dolar Singapura.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Memberi atau menjanjikan uang sejumlah SGD28,000 kepada hakim yakni kepada Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2016.

Menurut Penuntut Umum, suap itu diberikan melalui Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso pada 18 Februari 2014. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pada perkara tersebut, firma hukum Raoul menjadi kuasa hukum PT KTP. Sementara Ketua Majelis Hakim perkara tersebut adalah Hakim Partahi dengan anggota Hakim Casmaya. Saat ini, Hakim Partahi diketahui merupakan anggota Majelis Hakim perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Penuntut Umum menuturkan, awal perkara suap ini dimulai ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima perkara gugatan wanprestasi PT MMS terhadap PT KTP, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Pada saat sidang telah berjalan, Raoul sebagai kuasa hukum dengan wewenang penuh, disebut pernah menghubungi Santoso. Ketika itu dia menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara.

Santoso lantas menyarankan Raoul menemui Partahi selaku Ketua Majelis Hakim. Raoul kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2016. Namun lantaran gagal menemui Partahi, Raoul hanya bertemu dengan Casmaya.

Pada tanggal 15 April 2016, Raoul baru bisa bertemu dengan Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika itu, mereka membicarakan mengenai perkara tersebut.

Awal bulan Juni 2016, Raoul mengenalkan anak buahnya yang bernama Ahmad Yani kepada Santoso untuk berkomunikasi mengenai perkembangan perkara.

Pada 17 Juni 2016, Raoul bertemu dengan Santoso dan mengatakan akan memberikan uang sebesar SGD25.000 kepada hakim dan SGD3.000 kepada Santoso.

Beberapa hari kemudian, Santoso lantas memberitahu sikap Majelis Hakim kepada Raoul melalui pesan singkat yang berbunyi "Ang 1 sdh ok tinggal musy besok sy ke ang 2". Raoul sempat menegaskan sikap Partahi selaku Ketua Majelis dengan menanyakan "km ok?" dan dijawab Santoso "ok".

Pertemuan antara Raoul dan Partahi kembali tejrjadi pada 22 Juni 2016. Ketika itu, Raoul mengatakan ingin Majelis Hakim mempercepat putusan serta memenangkan pihaknya. Atas hal tersebut, Raoul mengatakan akan memberikan uang SGD25.000.

Uang kemudian disiapkan oleh Raoul dan Ahmad Yani dalam dua amplop bertuliskan "HK" berisi SGD25.000 dan "SAN" berisi SGD3.000.

Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya, Raoul dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya