Polisi di Bandung Ditangkap Bersama Uang Ratusan Juta

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Winarto, membenarkan anak buahnya yang menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Kidul, AKP Aris Manafe, terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat, Selasa 18 Oktober 2016, pukul 20:15 WIB.

Kasus Djoko Tjandra Bukan Kelalaian, Desmond: Ada Kongkalikong Aparat

"Untuk Bandung Kidul itu, memang benar kejadian penangkapan oleh Propam Polda. Iya Kanit Reskrim terlibat dalam hal ini," tegas Winarto di Mapolrestabes Bandung, jalan Jawa, kota Bandung, Rabu, 19 Oktober 2016.

Mengenai uang sejumlah Rp206,8 juta yang ditemukan di kantor Polsek Bandung Kidul, Winarto belum bisa mengkonfirmasinya. "Itu masih belum tahu, jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan Propam Polda," terangnya.

Kasus Djoko Tjandra, Penasihat Kapolri: Ada Upaya Rusak Wibawa Polri

Winarto mengutarakan, sampai saat ini anggota kepolisian yang terjaring operasi di Polsek Bandung Kidul, masih satu orang.

Sedangkan untuk pemberian sanksi terhadap Aris, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat. Nantinya, sanksi tak bisa serta merta diberikan, karena harus melalui mekanisme Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan, yang diketuai Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Nana Sujana.

Wakapolri Ancam Pecat Anak Buah yang Malak Sopir Truk

"Ini masih kita bicarakan. Karena proses untuk mutasi anggota itu ada Wanjak-nya. Ketua Wanjak itu pak Waka (Wakapolda Jabar)," terangnya.

Pada Selasa lalu, sembilan petugas Pengamanan Internal Polri menyasar markas Polsek Bandung Kidul dan menangkap AKP Aris Manafe, selaku Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya uang tunai sebesar Rp147,3 juta dan Rp500 ribu di laci ruangan Kanit Reskrim. Kemudian di rumah Kapolsek Bandung Kidul ditemukan uang tunai senilai Rp49,2 juta.

Tak hanya itu, terkait kasus ini petugas juga menyita uang tunai senilai Rp4,8 juta, dan Rp5 juta, serta tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor beserta tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan dan korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya