Satgas Saber Pungli Diizinkan Pakai Senjata

Wiranto memimpin konpers Saber Pungli di Kantor Presiden
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Anggota Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) disebutkan bakal dipersenjatai. Alasannya, satgas juga diberi tugas untuk menindak dengan tingkat ancaman yang berbeda-beda.

Satgas Pangan Polri Sebut Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan Cukup

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irjen Dwi Priyatno mengatakan, satgas dalam tugasnya bisa melakukan sejumlah upaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang satgas tersebut, yang menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

"Upaya paksa juga ada. Kalau misalnya melawan dan sebagainya, secara hukum," ujar Irjen Dwi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.  

Update COVID-19 Nasional 17 Februari 2022: Bertambah 63.956 Kasus

Dalam situasi tertentu saat menjalankan tugas, petugas rawan menjadi korban. Oleh karena itu Saber Pungli akan melakukan operasi dengan membawa senjata.  

"Bisa saja. Jangan sampai petugas jadi korban. Harus di-back up," lanjutnya.

Warga Positif Covid Malah Wisata, Ini Respons Satgas

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, dalam menjalankan tugas satgas nantinya, penggunaan senjata juga harus melalui koordinasi apabila ancaman dinilai cukup besar.

"Hakikat ancamannya itu bisa dengan kekuatan dan cara bertindak. Jadi kami harus koordinasi," kata Dwi.

Satgas Saber Pungli dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016. Struktur organisasinya yaitu,

Penanggungjawab:
Menko Polhukam

Ketua Pelaksana:
Inspektur Pengawasan Umum Polri

Wakil Ketua Pelaksana I:
Inspektur Jenderal Kemendagri

Wakil Ketua Pelaksana II:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Sekretaris:
Staf Ahli di Lingkuman Kementerian Koordinator Polhukam

Anggota dari unsur:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman RI
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya