Polisi Masih Selidiki Tengara Pungli Warga Eks Timtim

Tersangka pelaku pungli terhadap warga eks pengungsi Timor Timur ditangkap polisi di halaman kantor BNI Cabang Manado pada Kamis, 20 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) masih menyelidiki tengara praktik pungutan liar, alias pungli dana kompensasi bagi warga eks Timor Timur (Timtim). Penyelidikan menyusul penangkapan seorang pengurus Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit) di Manado pada Kamis lalu, 20 Oktober 2016.

img_title Heboh Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Polisi Bongkar Fakta Soal Uang Rp6 Juta

"Kami masih melakukan pengembangan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi, di Manado pada Sabtu 22 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi, katanya, tak mau gegabah dalam penanganan kasus itu. Petugas awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat lewat Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Polda Sulut tentang pungutan uang sejumlah Rp1,5 juta kepada tiap penerima dana kompensasi itu.

img_title Komjen Suyudi Beberkan 6 Program Transformasi Polri, Berantas Pungli hingga Perkuat Penegakan Hukum

Namun, belakangan muncul informasi lain bahwa dana dipungut berdasarkan kesepakatan anggota organisasi Kokpit. Uang senilai Rp1,5 juta itu disebut sebagai kontribusi anggota kepada pengurus.

Ketua Kokpit Sulut, Lambertus Togas menjelaskan, ada surat keputusan organisasi tentang pengumpulan dana itu, sehingga tak tepat kalau disebut pungli. Dia telah dipanggil dan diperiksa polisi untuk menjelaskan tentang surat keputusan organisasi tentang pengumpulan dana dari anggota.

img_title KPK Bilang Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan Pungli di Lapas

"Ini keputusan bersama. Dana yang enam tahun diperjuangkan akhirnya cair, dan penerima melaksanakan kesepakatan itu. Bisa dipertanggungjawabkan," Lambertus.

Tim Polda Sulut menangkap seorang warga Manado yang diduga memungli dana bantuan warga eks Timor Timur. Dia ditangkap saat operasi tangkap tangan di area parkiran kantor BNI Pusat Manado pada Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap anggota dimintai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari total dana Rp10 juta yang mereka terima. Polisi menyita uang sebanyak Rp56 juta sebagai barang bukti. Di Sulut ada 400-an warga penerima dana kompensasi, yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

(asp)

Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin

Kakorlantas Pastikan Anggota yang Terbukti Lakukan Pungli Ditindak Tegas

Kakorlantas Brigjen Aries Syahbudin menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut