Praperadilan Irman Gusman Dilanjutkan Hari Ini

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang permohonan praperadilan, yang diajukan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Gugatan diajukan atas penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

img_title KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, dan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, sidangnya hari ini (25 Oktober 2016). Hakimnya I Wayan Karya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2016.

img_title KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

Made menjelaskan, sidang permohonan praperadilan tersebut, mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh pihak pemohon. Sementara itu, untuk pihak termohon, bisa langsung memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Jika tidak, termohon bisa meminta waktu hingga Rabu besok untuk memberikan jawabannya.

"Agendanya, pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Kalau pihak termohon, di surat panggilannya kan sudah dilampirkan berkas permohonan pihak pemohon. Jadi, bisa langsung dijawab, atau meminta waktu untuk menjawab sampai besok. Nanti, kita lihat saja," ujar Made.

img_title Irman Gusman Beri Kejutan di PSU DPD RI Sumbar, Lolos Senayan?

Sebelumnya, sidang ini sudah digelar pekan lalu, Selasa 18 Oktober 2016, karena KPK berhalangan hadir dan meminta sidang ditunda. Hakim pun mengabulkan permintaan itu dan sidang kembali digelar hari ini. Tersangka Irman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016.

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka KPK.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Irman saat ini sudah ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan.

Irman menjadi tersangka usai tertangkap tangan KPK, karena diduga menerima suap Rp100 juta, terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 17 September 2016. (asp)

Mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman di PSU DPD RI Sumbar

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

KPU mengumumkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU untuk DPD RI di Sumatera Barat. Hasilnya mantan narapidana kasus korupsi, yakni Irman Gusman resmi lolos ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut