Istri dan Anak Hadiri Sidang Praperadilan Irman Gusman

Istri dan anak Irman Gusman hadiri sidang praperadilan (paling depan baju biru).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2016.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya itu mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. I Wayan Karya terlebih dahulu memeriksa dan mengecek kehadiran dari pemohon dan termohon. "Pemohon telah hadir, termohon telah hadir," kata I Wayan Karya.

I Wayan Karya juga meminta kepada pemohon maupun termohon untuk disiplin dalam waktu yang telah diagendakan. Sebab, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan dibatasi waktu paling lama 7 hari.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Praperadilan ini sangat dibatasi waktu. Untuk itu, kami minta pemohon dan termohon untuk displin. Dan masing-masing pihak untuk memanfaatkan waktu yang telah siapkan," ujarnya.

Sidang permohonan praperadilan itu dimulai sekitar pukul 10.25 WIB. Pemohon maupun KPK selaku pihak termohon sudah hadir di sidang tersebut.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, hadir pula istri Irman, Liestyana Rizal Gusman, dan anak sulung Irman, Irviandari Alestya Gusman dan para pengunjung lainnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016, pekan lalu.

Pengajuan permohonan praperadilan itu salah satunya terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPD itu.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya