Ancaman Kebebasan Ekspresi pada Revisi UU ITE
Kamis, 27 Oktober 2016 - 12:59 WIB
Sumber :
- columan.com
Dalam revisi, pemerintah juga menambahkan ketentuan mengenai “the right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada Pasal 26. Menurut anggota LBH Pers, Asep Komaruddin, pasal ini akan menjadi masalah baru, karena berpotensi menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten.
“Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk melakukan sensor atas berita, berita publikasi media, dan jurnalis di masa lalu,” katanya.
Padahal, kata dia, praktik hak ini di Eropa, juga masih menjadi perdebatan serius, meski implementasinya hanya terhadap mesin pencari dan tidak termasuk situs ataupun aplikasi tertentu.
Baca Juga
Menkomdigi Buka Suara soal Ancaman Pemutusan Kabel Internet RI oleh Politisi Singapura
Menkomdigi, Meutya Hafid buka suara terkait unggahan politisi Singapura, Calvin Cheng Ern Lee terkait kemungkinan pemutusan jalur internet Indonesia.
VIVA.co.id
28 Oktober 2026