Ancaman Kebebasan Ekspresi pada Revisi UU ITE

Ilustrasi bahaya Internet
Sumber :
  • columan.com

Dalam revisi, pemerintah juga menambahkan ketentuan mengenai “the right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada Pasal 26. Menurut anggota LBH Pers, Asep Komaruddin, pasal ini akan menjadi masalah baru, karena berpotensi menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten.

img_title Bukan Cuma Rumah Pintar, Sistem Air dan Limbah Juga Mulai Mengandalkan Teknologi Baru

“Ketentuan ini bisa  berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk  melakukan sensor atas berita, berita publikasi media, dan jurnalis di masa lalu,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, kata dia, praktik hak ini di Eropa, juga masih menjadi perdebatan serius, meski implementasinya hanya terhadap mesin pencari dan tidak termasuk situs ataupun aplikasi tertentu.

img_title Respons Menkomdigi soal Warga Mentawai Terjerat Hukum karena Jual Layanan Internet Starlink
Menkomdigi, Meutya Hafid

Menkomdigi Buka Suara soal Ancaman Pemutusan Kabel Internet RI oleh Politisi Singapura

Menkomdigi, Meutya Hafid buka suara terkait unggahan politisi Singapura, Calvin Cheng Ern Lee terkait kemungkinan pemutusan jalur internet Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut