Pengacara Susul Dahlan Iskan ke Kejaksaan Jatim

Pieter Talaway, pengacara Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Kamis pagi, 27 Oktober 2016. Pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mendatangi kantor Kejaksaan karena menganggap pemeriksaan kliennya terlalu lama.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sama dengan sebelumnya, pada pemeriksaan kali ini, Dahlan tiba sejak pagi dan hingga sore masih berlangsung.

Pada empat kali pemeriksaan sebelumnya, Dahlan datang ke kantor Kejati Jatim tanpa didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway. Dia hanya ditemani teman dekatnya. Padahal, waktu itu rumor berkembang Kejaksaan bakal menaikkan status hukum Dahlan.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Pada pemeriksaan kali ini, Pieter Talaway mendadak datang sekira pukul lima sore. Memakai kemeja merah, dia langsung menuju lantai lima, tempat Dahlan diperiksa. Pieter tak menjawab apakah kedatangannya atas permintaan Dahlan atau setelah dihubungi penyidik. "Nanti saja," katanya.

Belum diketahui pasti apakah kedatangan Pieter karena penyidik menyorongkan surat penetapan tersangka untuk Dahlan atau hal lain. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, enggan berkomentar ketika ditanya soal itu. 

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Dahlan masih diperiksa hingga berita ini dipublikasikan. "Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung) nanti yang akan memberikan keterangan," kata Romy kepada wartawan.

Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya