Ribuan Orang Asing Diringkus Imigrasi, WN China Terbanyak

Konferensi pers Dirjen Imigrasi terkait penjaringan WNA ilegal
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring ribuan warga negara asing (WNA) selama periode bulan Oktober 2016. Jumlah tersebut berdasarkan operasi yang dilakukan sejak 1 - 16 Oktober  2016.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Kebanyakan dari mereka diringkus lantaran diduga melanggar peraturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukkan paspor, serta melebihi izin tinggal (over stay) yang diberikan. 

"Selama periode Oktober 2016 sampai dengan hari ini, telah terjaring 2.968 orang asing, di mana terdapat 773 orang asing diduga melanggar peraturan keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, di kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016. 

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Dijelaskan Ronny, dari jumlah tersebut, warga negara yang paling banyak ditangkap berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 203 orang. 

Nantinya WNA ini yang diduga melanggar administrasi imigrasi akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya

"Tindakan administratif bisa berupa membayar beban/denda, dimasukkan dalam daftar cekal hingga pengenaan deportasi," ujar Ronny.

Laporan: Eduward Ambarita / Jakarta

Bea Cukai jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Bea Cukai kembali jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Kegiatan ini dilakukan di dua wilayah, yaitu di Kudus dan Parepare.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024