Anggota DPRD Kudus Terbukti Nyabu, Cuma Disuruh Rehab

Gelar kasus narkoba tim BNNP Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Agus Imakudin, divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Namun hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada Politikus PDI Perjuangan itu berupa rehabilitasi.

Puluhan Anggota DPRD Depok Bolos Rapat, Warganet: Ngejar Kursi Doang Tapi Ogah Kerja

"Terdakwa direhabilitasi tiga bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Faturohman, dalam pembacaan vonisnya, Jumat 28 Oktober 2016.

Hakim menilai Agus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi sabu-sabu, yang termasuk narkotika golongan I. Hal itu berdasarkan temuan barang bukti saat penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Profil Orang Tua Satria Mahathir Cogil, Ibu eks Model dan Ayah Mantan Jenderal Polisi

Perbuatannya itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman terhadap politikus PDI Perjuangan itu lebih rendah satu bulan dari permintaan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman rehabilitasi empat bulan. "Hukuman dikurangkan seluruhnya dari masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa," ujar Hakim.

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir, Ternyata Anak Jenderal Polisi Bintang Dua

Pada putusannya, Hakim juga meminta agar barang bukti mulai dari pasta gigi, satu paket sabu kristal putih sabu-sabu seberat 0,758 gram serta empat korek gas untuk dimusnahkan.

Agus diketahui ditangkap tangan dalam operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah bersama dua terdakwa lain. Keduanya masing-masing Nur Ade Erwansyah (31) sebagai pengedar, serta Farasanti alias Mami (28) sebagai pemasok sabu. Ketiga orang ini ditangkap dalam sebuah operasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang pada Juli 2016 lalu. Berbeda dari Agus, kedua pelaku lain masih menjalani proses persidangan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya