Damayanti Alihkan Dana Aspirasi Rp19 Miliar di Papua

Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, mengungkapkan bahwa koleganya dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, tidak hanya menempatkan dana aspirasi di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Tapi, juga di daerah Papua yang nilainya mencapai Rp19 miliar.

Demikian diungkapkan Budi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2016.

Dana aspirasi di wilayah Papua itu, kata Budi, di luar dana aspirasi senilai Rp 41 miliar di Maluku dan Maluku Utara.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

Budi mengungkapkan itu lantaran kecewa karena melihat ketidakadilan Jaksa KPK dalam menuntut dirinya 9 tahun penjara. Sementara Damayanti yang aktif membujuknya menempatkan dana aspirasi di Maluku dan Malut hanya dituntut 6 tahun, dan divonis majelis hakim 4,5 tahun penjara. 

"Kesaksian Ferri Angrianto yang merupakan staf saudari Damayanti, bahwa jatah Damayanti bukan hanya Rp 41 miliar yang ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara sebagaimana kesaksian Damayanti. Tapi juga Rp19 miliar yang ditempatkan di Papua. Dalam BAP serta sidang dana aspirasinya Rp41 miliar, faktanya Rp60 miliar," kata Budi.

Dikonfirmasi terpisah, Damayanti usai bersaksi di KPK, 3 November 2016, mengakui ada dana aspirasi miliknya ke daerah Papua. Menurut Damayanti dana aspirasi wilayah itu tak jauh berbeda dengan dana aspirasi di Maluku.

"Dana aspirasi Papua sama aja kayak di Maluku. Hanya itu kan menyimpannya di Maluku, di Papua ada seluruh balai di Indonesia," kata Damayanti di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Namun saat ditanyai apakah benar dirinya yang mengajak Budi untuk menempatkan dana aspirasi ke Maluku dan Malut, Damayanti tak mau menjawab. Politikus PDIP itu lantas menyerahkan semua kepada penyidik KPK.
 
"Nanti penyidik aja yang menjawab itu ya," ujarnya.

Untuk diketahui, Damayanti dan Budi dijerat KPK karena menerima hadiah atau janji berupa uang miliaran rupiah dari pengusaha atas pengalihan dana aspirasi ke Maluku dan Malut melalui Kementerian PUPR.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020