Politikus Golkar Penuhi Pemeriksaan KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Pendeta Elion Numberi, memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi , Jumat, 4 November 2016.

Elion datang untuk menjalani pemeriksaan saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dikonfirmasi mengenai penerimaan uang hasil kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara, Elion mengklaim tidak tahu. Padahal, sejumlah saksi sudah menjelaskan adanya uang yang diberikan pengusaha kepada puluhan anggota Komisi V saat kunker ke Maluku dan Malut tahun 2015 silam.

"Tidak tahu saya," ujarnya, lalu bergegas masuk ke kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Elion sedianya diperiksa pada 1 November 2016. Tapi politikus asal daerah pemilihan Papua itu tak hadir dalam penyidikan tersangka Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Elion sebelumnya disebut-sebut merupakan salah satu dari 20 anggota Komisi V yang ikut kunker ke Maluku pada pertengahan 2015. Menurut Penasihat Hukum Amran, Hendra Karianga, ketika itu seluruh pimpinan dan para anggota Komisi V DPR dalam kunker menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir.

Untuk pimpinan Komisi V, mendapat masing-masing Rp50 juta. Sedangkan untuk anggota lainnya senilai Rp35 juta.

"Untuk 20 anggota Komisi V itu sebagiannya diserahkan melalui (Abdul) Khoir, sebagian melalui Pak Amran. Salah satunya ke Pak Michael Watimena, Ellion, kemudian Ibu Damayanti juga. Selebihnya Pak Amran tak tahu namanya, kan diserahkan melalui amplop," ujarnya di KPK beberapa waktu lalu.

Rizal Ramli Tantang Jokowi Berani Pecat Mendag Enggartiasto Lukita
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020