Enam Masalah Pelayanan KTP Elektronik di Indonesia

- U-Report
FOTO: Ilustrasi/Pelayanan pembuatan KTP elektronik di daerah
Tak hanya itu, masalah cetak pun juga menjadi masalah. Pada saat akan cetak, chip dalam blangko kartu ternyata tidak tersedia. Imbasnya, data diri pemohon tidak bisa "ditanamkan" dalam kartu tersebut.
Ketiga, sarana antrean. Hampir di seluruh kecamatan yang menjadi objek amatan ORI, antrean dibuka pukul 08.00 WIB. Namun nyatanya, sebelum dibuka, sudah banyak masyarakat yang mengantre.
"Jadi ada masyarakat yang menuliskan di kertas untuk mendapatkan nomor antrean untuk mulai mengantre ketika jam layanan antrean dibuka," kata dia.
Keempat, listrik. Pada 42 kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik di tingkat kabupaten/kota di 33 provinsi, masih banyak daerah yang listriknya suka padam.
Akibatnya, sejumlah daerah terhambat menyelenggarakan layanan KTP elektronik karena pemadaman listrik yang terjadi.
"Dengan kondisi itu, kadang masih saja tidak dicarikan genset sebagai solusinya. Jadi hampir seluruh daerah provinsi di Indonesia masih memiliki masalah dalam memenuhi kebutuhan listrik," ujar dia.