Jelang Bebas, Antasari Azhar Urus Administrasi Keluar Lapas

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung

VIVA.co.id – Menjelang masa bebas bersyaratnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mendatangi Balai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten di Jalan KH. Fatah Hasan, Ciceri, Serang, untuk mengurus administrasi.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

"Serah terima pembimbingan, karena prosesnya bebas bersyarat. Nanti (setelah) Pak Antasari bebas bersyarat, tiap bulan sekali lapor ke sini sampai bebas murni," kata Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kanwil Banten, Dadan, saat ditemui di ruangannya, Rabu, 9 November 2016.

Mantan Ketua KPK itu dianggap telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, sehingga diizinkan bebas bersyarat dari negara, dengan jaminan istrinya.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

"Beliau keluar negeri pun enggak apa-apa, asal ada izin dari menteri. Tapi pas wajib lapor mesti datang," katanya.

Terkait petugas yang akan mengawasi Antasari setelah keluar lapas, Dadan mengatakan semua akan diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Nanti ada SK-nya siapa yang membimbing dan mengawasi. SK yang menentukan Kemenkumham," ujarnya.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Diketahui, Antasari besok, Kamis, 10 November 2016, akan mendapatkan hak bebas bersyarat terhadap vonis hukuman 18 tahun penjara. Sebelumnya, Antasari telah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Salim, selama 10 bulan terakhir.

Di kantor teman karibnya sewaktu berkuliah itu, Antasari mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan untuk diberikan kepada negara. Setiap hari, mantan pejabat di Kejaksaan Agung ini berangkat dari Lapas Klas I Tangerang pukul 08.00 WIB dan kembali lagi pukul 17.00 WIB.

Antasari dihukum karena terbukti bersalah turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya