Miris, 60 Ribu Hektar Lahan Berubah Fungsi Tiap Tahun

Melihat Sawah Terasering di Jatiluwih Tabanan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan, mengungkapkan banyaknya alih fungsi lahan pertanian di sejumlah daerah. Hal ini, bertentangan dengan program pemerintah, yang tengah gencar mendorong program swasembada beras dan pangan.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

Menurut Pahala, setiap tahunnya alih fungsi lahan mencapai 50 hingga 60 ribu hektar sawah. Jumlah itu diprediksi bisa menghasilkan 300 ribu ton beras per tahunnya. 

"Lahan pertanian ini menyusut dan dialihkan ke berbagai bidang," kata Pahala di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2016. 

Daftar Harga Pangan 23 April 2024: Daging Sapi hingga Telur Ayam Turun

Setelah dilakukan kajian ke lapangan, ditemukan data bahwa pemerintah daerah akan lebih untung jika lahan sawah diubah peruntukannya. Dia mencontohkan ketika sawah diubah fungsi menjadi perumahan, maka Pajak Bumi Bangunan yang akan diterima pemerintah daerah akan lebih besar. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemasukan dari pengurusan izin.

Tetapi itu menjadi ironi, sebab hal ini menabrak amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif PLP2B. 

Luhut Ungkap Rencana China Tanam Ratusan Hektare Padi di Kalimantan

Seharusnya, ingin mengambil keuntungan, pemerintah memberikan insentif agar alih fungsi lahan tidak terjadi begitu saja. Sebab, apabila lahan sawah sudah beralih fungsi, sedikitnya dibutuhkan waktu 10 tahun agar bisa produktif kembali seperti semula. 

Idealnya, jika ingin mengganti fungsi lahan sawah, pemerintah daerah telah menyediakan pengganti lahan yang memadai. “Artinya alih kepemilikan boleh, tapi alih fungsinya jangan," ujarnya.

Rencananya, KPK akan mengundang para pemangku kepentingan terkait guna menindaklanjuti persoalan ini. Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya